Istilah Islam Nusantara akhir-akhir ini mengundang banyak perdebatan
sejumlah pakar ilmu-ilmu keislaman. Sebagian menerima dan sebagian
menolak. Alasan penolakan mungkin adalah karena istilah itu tidak
sejalan dengan dengan keyakinan bahwa Islam itu satu dan merujuk pada
yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah Kadang suatu perdebatan
terjadi tidak karena perbedaan pandangan semata, tetapi lebih karena apa
yang dipandang itu berbeda.
Al-Quran dan As-Sunah sebagai sumber utama Agama Islam memuat tiga
ajaran. Pertama, ajaran akidah, yaitu sejumlah ajaran yang berkaitan
dengan apa yang wajib diyakini oleh mukallaf menyangkut eksistensi
Allah, malaikat, para utusan, kitab-kitab Allah, dan hari pembalasan.
Kedua, ajaran akhlak/tasawuf, yaitu ajaran yang berintikan takhalli dan
tahalli, yakni membersihkan jiwa dan hati dari sifat-sifat tercela dan
menghiasinya dengan sifat terpuji. Ketiga, ajaran syariat, yaitu
aturan-aturan praktis (al-ahkam al-‘amaliyah) yang mengatur perilaku dan
tingkah laku mukallaf, mulai dari peribadatan, pernikahan, transaksi,
dan seterusnya.
Yang pertama dan kedua sifatnya universal dan statis, tidak mengalami
perubahan di manapun dan kapanpun. Tentang keimanan kepada Allah dan
hari akhir tidak berbeda antara orang dahulu dan sekarang, antara
orang-orang benua Amerika dengan benua Asia. Demikian juga, bahwa
keikhlasan dan kejujuran adalah prinsip yang harus dipertahankan, tidak
berbeda antara orang Indonesia dengan orang Nigeria. Penipuan selalu
buruk, di manapun dan kapanpun. Dalam segmen keyakinan dan tuntunan
moral ini, Islam tidak bisa di-embel-embeli dengan nama tempat, nama
waktu, maupun nama tokoh
Sementara yang ketiga, yaitu ajaran syari’at, masih harus dipilah antara
yang tsawabith/qath’iyyat dan ijtihadiyyat. Hukum-hukum qath’iyyat
seperti kewajiban shalat lima kali sehari semalam, kewajiban puasa,
keharaman berzina, tata cara ritual haji, belum dan tidak akan mengalami
perubahan (statis) walaupun waktu dan tempatnya berubah. Shalatnya
orang Eropa tidak berbeda dengan salatnya orang Afrika. Puasa, dari
dahulu hingga Kiamat dan di negeri manapun, dimulai semenjak Subuh dan
berakhir saat kumandang azan Maghrib. Penjelasan Al-Quran dan As-Sunah
dalam hukum qath’iyyat ini cukup rinci, detil, dan sempurna demi menutup
peluang kreasi akal. Akal pada umumnya tidak menjangkau alasan mengapa,
misalnya, berlari bolak-balik tujuh kali antara Shafa dan Marwa saat
haji. Oleh karena itu akal dituntut tunduk dan pasrah dalam hukum-hukum
qath’iyyat tersebut
hukum-hukum ijtihadiyyat bersifat dinamis, berpotensi untuk berubah
seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi
tertentu. Hukum kasus tertentu dahulu boleh jadi haram, tapi sekarang
atau kelak bisa jadi boleh. Al-Quran dan As-Sunah menjelaskan
hukum-hukum jenis ini secara umum, dengan mengemukakan
prinsip-prinsipnya, meski sesekali merinci. Hukum ini memerlukan kreasi
ijtihad supaya sejalan dengan tuntutan kemaslahatan lingkungan sosial.
Para tabi’in berpendapat bahwa boleh menetapkan harga (tas’ir), padahal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarangnya. Tentu saja mereka tidak menyalahi As-Sunah. Perbedaan putusan itu karena kondisi pasar yang berubah, yaitu bahwa pada masa Nabi SAW harga melambung naik karena kelangkaan barang dan meningkatnya permintaan, sedangkan pada masa tabi’in disebabkan keserakahan pedagang. (Nailul Authar, V, 220) Di sini, para tabi’in membedakan antara-apa yang disebut ekonomi modern dengan-pasar persaingan sempurna dari pasar monopoli atau oligopoli misalnya.
Para tabi’in juga memfatwakan larangan keluar menuju masjid untuk perempuan muda karena melihat zaman demikian rusak, banyak laki-laki berandal yang sering usil hingga berbuat jahil, (Al-Muntaqa Syarḥul Muhadzdzab, I, 342) padahal Nabi sendiri bersabda-seperti dalam riwayat Abu Daud (لا تمنعوا اماء الله مساجد الله، ولكن ليخرجن تفلات. رواه أبو داود عن أبي هريرة.)-supaya jangan sampai perempuan dilarang keluar menuju masjid.
Dalam pengertian hukum yang terakhir ini kita sah dan wajar menambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis, seperti Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Mesir, dan seterusnya. Makna Islam Nusantara tak lain adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fiqih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara. Dalam istilah “Islam Nusantara”, tidak ada sentimen benci terhadap bangsa dan budaya negara manapun, apalagi negara Arab, khususnya Saudi sebagai tempat kelahiran Islam dan bahasanya menjadi bahasa Al-Qur’an. Ini persis sama dengan nama FPI misalnya, saya benar-benar yakin kalau anggota FPI tidak bermaksud bahwa selain mereka bukan pembela Islam
sumber
Para tabi’in berpendapat bahwa boleh menetapkan harga (tas’ir), padahal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarangnya. Tentu saja mereka tidak menyalahi As-Sunah. Perbedaan putusan itu karena kondisi pasar yang berubah, yaitu bahwa pada masa Nabi SAW harga melambung naik karena kelangkaan barang dan meningkatnya permintaan, sedangkan pada masa tabi’in disebabkan keserakahan pedagang. (Nailul Authar, V, 220) Di sini, para tabi’in membedakan antara-apa yang disebut ekonomi modern dengan-pasar persaingan sempurna dari pasar monopoli atau oligopoli misalnya.
Para tabi’in juga memfatwakan larangan keluar menuju masjid untuk perempuan muda karena melihat zaman demikian rusak, banyak laki-laki berandal yang sering usil hingga berbuat jahil, (Al-Muntaqa Syarḥul Muhadzdzab, I, 342) padahal Nabi sendiri bersabda-seperti dalam riwayat Abu Daud (لا تمنعوا اماء الله مساجد الله، ولكن ليخرجن تفلات. رواه أبو داود عن أبي هريرة.)-supaya jangan sampai perempuan dilarang keluar menuju masjid.
Dalam pengertian hukum yang terakhir ini kita sah dan wajar menambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis, seperti Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Mesir, dan seterusnya. Makna Islam Nusantara tak lain adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fiqih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara. Dalam istilah “Islam Nusantara”, tidak ada sentimen benci terhadap bangsa dan budaya negara manapun, apalagi negara Arab, khususnya Saudi sebagai tempat kelahiran Islam dan bahasanya menjadi bahasa Al-Qur’an. Ini persis sama dengan nama FPI misalnya, saya benar-benar yakin kalau anggota FPI tidak bermaksud bahwa selain mereka bukan pembela Islam
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar